Senin, 21 Maret 2011

Peraturan Undang-undang No.36 tentang Telekomunikasi

Pada UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

Cyber Law antar Beberapa negara

Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
1. The rule of authentification;
2. Hearsay rule; dan
3. The Best Evidence rule.

IT Audit

IT Audit adalah suatu penilaian atau pengujian control dalam system informasi atau infrastruktur teknologi informasi.
Beberapa jenis IT Audit :

Kamis, 03 Maret 2011

Video Mesum Mirip Anis Matta Merupakan Salah Satu Ctber Crime

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran terhadap video dengan tampilan pasangan seorang pria mirip wajah Sekjen PKS Anis Matta dan seorang perempuan cantik, sebagaimana di-share oleh akun twitter Fahri Israel.

Cybercrime di Indonesia

Di indonesia sendiri kejahatan di bidang IT sudah sering terjadi beberapa di antaranya saat adalah website – website pemerintah yang beberapa kali di deface, maupun memanfaatkan celah keamanan joomla (untuk beberapa website pemerintah yang masih menggunakan joomla) dan saat pemilu yang beberapa kali server KPU diserang dari berbagai daerah oleh para hacker, dan baru-baru ini pembobolan ATM dan kartu kredit yang sempat menghebohkan.

Korban Cyber Crime Indonesia

BANDUNG--Banyak pengguna Internet di luar negeri yang menjadi korban kejahatan melalui dunia maya (cyber crime) yang dilakukan oleh pelaku-pelaku di Indonesia.

Interpol Indonesia mengaku banyak menerima laporan dan pengaduan dari pengguna Internet di negara lain yang merasa ditipu oleh orang yang mengaku pedagang di Indonesia.

Kontrak Sosial Jasa Informasi.

Guna memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi harus msuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa: Pertama, komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang. Kedua, setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. Ketiga, hak milik intelektual akan dilindungi. Keempat, komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi. Dengan demikian, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan diterapkannya.