Senin, 21 Maret 2011

Cyber Law antar Beberapa negara

Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
1. The rule of authentification;
2. Hearsay rule; dan
3. The Best Evidence rule.
Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkanunsur?unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti(sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentuyang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapatmengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pulauntuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengankonsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan?pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal?hal semacam email, chatting, dan tele?conference dapat menjadi sumber potensi entiti yangdapat dijadikan bukti.Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapatdipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best?evidence berpegang pada hirarki jenisbukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak?pihak terkaitmengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, danlain sebagainya. Hal?hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapatdidigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungandengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).Perkembangan cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet sebagai fasilitas seluruh aspek mereka. Perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.


Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime (COECCC)

Council of Europe Convention on Cyber crime (COECCC)
The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.


Computer crime act (Malaysia) 
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
 

sumber : http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar