Kamis, 03 Maret 2011

Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding)

1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.

2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.

3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.

4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet

5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dlsb.).




Strategi Penyidikan

Penyempurnaan perangkat hukum

Polri bekerja sama dengan para ahli hukum dan organisasi lainnya yang sangat berkepentingan atau keamanan usahanya tergantung dari kesempurnaan undang-undang di bidang cyberspace (pengusaha e-commerce dan banking) sedang memproses untuk merancangnya agar di Indonesi terwujud cyberlaw yang sempurna. Upaya tersebut secara garis besarnya adalah: menciptakan undang-undang yang bersifat lex specialist, menyempurnakan undang-undang pendukungnya dan melakukan sintesa serta analogi yang lebih luas terhadap KUHP. Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan universitas-universitas yang ada di Indonesia dan instansi lainnya yang terkait (Telkom).



Mendidik para penyidik

Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang sudah cukup berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.



Membangun fasilitas forensic computing

Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting, yaitu:

a. evidence collection

b. forensic analysis

c. expert witness



Upaya Penanggulangan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer adalah sebagai berikut:

a. Meningkatkan sistem keamanan jaringan dan informasi.

b. Memasang kontrol akses untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan jaringan tersebut.

c. Melakukan penyaringan terhadap isi dari komunikasi elektronik.

d. Mencegah akses ke situs yang tidak berkaitan dengan bidang tugasnya.



http://hack.spyrozone.net/0097_Apa_dan_Bagaimana_Carding_Penanganan_Tindak_Pidana_Cybercrime_di_Indonesia_by_neotek_WWW.SPYROZONE.TK_15_September_2005.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar