Senin, 21 Maret 2011

Peraturan Undang-undang No.36 tentang Telekomunikasi

Pada UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.



Karena adanya undang-undang tersebut maka terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
   - Telekomunikasi adalah salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
   - Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu        saja,                malainkan sudah berkembang pada TI..
   - Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di                Indonesia.

Apakah ada Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ? menurut saya tidak adanya keterbatasan Undang- Undang telekomunikasi pada penggunaan Tekhnologi Informasi sekarang ini, karena masyarakat dapat memanfaatkan telekomunikasi tersebut dalam mencari ilmu selagi sesuai dengan norma yang berlaku.


sumber : http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar